JAKARTA, narasiana.id-Tidak ingin tertinggal dengan negara maju seperti Singapura, Imigrasi Indonesia menerapkan teknologi terkini pengenalan wajah (face recognition) dalam pelayanan autogate. Seperti yang berlaku di Singapura, kini anak usia enam tahun bisa memakai autogate di Imigrasi Indonesia.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi dan berlaku mulai 26 Agustus 2024. Anak warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) berusia enam tahun atau lebih kini bisa melintas masuk/keluar Indonesia menggunakan autogate, seperti yang berlaku di Singapura.
Sebelumnya, perangkat autogate hanya dapat digunakan anak berusia minimal 14 tahun dan hanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.
“Teknologi face recognition yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah, bahkan pada anak usia enam tahun. Dengan begitu, kami berharap penggunaan autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Jumat (30/08/2024).
Sebelum pemberlakuan kebijakan tersebut, WNI dan WNA yang membawa anak berusia di bawah 14 tahun tidak dapat menggunakan autogate. Mereka masih melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual. Padahal Singapura telah lama menerapkan autogate bagi anak usia mulai enam tahun.
“Sampai saat ini autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200. Perangkat autogate tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai,” paparnya.
Penerapan teknologi terkini, menurutnya sebuah keharusan. Apalagi, jumlah pelintas batas Indonesia semakin banyak.
Dia mengungkapkan, pada semester satu tahun 2024, volume pelintas masuk dan keluar Indonesia jumlahnya 20.865.311 orang. Karena itu, inovasi digital perlu terus digalakkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.
“Kami coba studi banding best practice pengunaan autogate di negara lain. Di Singapura misalnya, autogate sudah bisa dipakai untuk anak mulai usia enam tahun. Saya tantang tim untuk menerapkan ini juga di Indonesia. Memang tidak mudah, terutama dalam penyesuaian sistem dan sebagainya tapi alhamdulillah usaha kami membuahkan hasil,” tandasnya.
Autogate merupakan gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melewati pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah. Sistem tersebut menggabungkan teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan, sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan tanpa perlu lagi antre lama. Warga negara Indonesia maupun asing yang memenuhi syarat dapat menggunakan fasilitas ini.
Teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan manajemen perbatasan yang terintegrasi dalam sistem autogate telah menyederhanakan proses pemeriksaan imigrasi, sehingga waktu yang dibutuhkan hanya 15-25 detik per penumpang. Penerapan teknologi ini mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian yang lebih seamless, mulai dari pengajuan visa online hingga pemeriksaan di bandara.(ko2-nsa)