Karesidenan di Jawa Tengah, Ini Pembagiannya

Peta Jawa Tengah
Peta Jawa Tengah/narasiana.id

NARASIANA.id-Karesidenan memiliki pengertian pembagian administratif pada suatu provinsi, termasuk Jawa Tengah. Pembagian karesidenan, tak terkecuali di Jawa Tengah berlaku mulai pada masa Hindia Belanda hingga pascakemerdekaan, yakni tahun 1950-an.

Karesidenan yang menjadi tatanan sistem administrasi tidak diberlakukan di semua provinsi. Hanya di wilayah dengan jumlah penduduk banyak, seperti Pulau Jawa, Bali, Lombok, Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi.

Karesidenan terdiri atas sejumlah kabupaten/kota. Adapun karesidenan di Jawa pada masa penjajahan pernah membagi atas sejumlah provinsi, termasuk Jawa Tengah.

Karesidenan di Provinsi Jawa Barat meliputi Batavia, Banten, Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan Provinsi Jawa Tengah terdiri atas Banyumas, Pekalongan, Kedua, Semarang, dan Jepara-Rembang yang kelak menjadi Pati). Kemudian Provinsi Jawa Timur, yakni Karesidenan Madiun, Kediri, Bojonegoro, Surabaya, Malang, Probolinggo, Besuki, dan Madura.

Ditilik dari pengertiannya, karesidenan berasal dari bahasa belanda, yaitu residentie (residen). Residen merupakan pemimpin atau kepala dari wilayah administrasi karesidenan.
Dalam strukturnya, residen berada di bawah gubernur jenderal yang memerintah atas nama raja atau ratu Belanda. Karesidenan tidak ada lagi setelah terjadi krisi pada 1950-an.

Tatanan sistem karesidenan sejatinya kali pertama diperkenalkan Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles pada masa imperialisme dan kolonialisme Inggris pada 1811. Ketika penjajah Belanda menguasai Indonesia lagi pada 1816, sistem karesidenan kembali diterapkan Gubernur Jenderal Van Der Capellen.

Setelah era 1950-an, karesidenan tidak ada lagi. Kantor karesidenan sempat difungsikan sebagai Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil), yang merupakan lembaga pembantu gubernur untuk koordinasi, pembinaan, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Bakorwil akhirnya dibubarkan pemerintah.

Enam Karesidenan

Namun secara informal, pemerintah Indonesia tetap menggunakannya untuk penanda kewilayahan dengan sebutan eks-karesidenan. Di Jawa Tengah, setidaknya ada enam wilayah eks-karesidenan.

Wilayah eks-karesidenan di Jawa Tengah, yakni eks-Karesidenan Banyumas, eks-Karesidenan Pekalongan, eks-Karesidenan Kedu, eks-Karesidenan Surakarta, eks-Karesidenan Semarang, dan eks-Karesidenan Pati.

Berikut wilayah eks-karesidenan di Jawa Tengah.

I. Eks-Karesidenan Banyumas
1. Kabupaten Banyumas
2. Kabupaten Cilacap
3. Kabupaten Purbalingga
4. Kabupaten Banjarnegara

II. Eks-Karesidenan Kedu
1. Kota Magelang
2. Kabupaten Magelang
3. Kabupaten Temanggung
4. Kabupaten Kebumen
5. Kabupaten Purworejo
6. Kabupaten Wonosobo

III. Eks-Karesidenan Pati
1. Kabupaten Kudus
2. Kabupaten Jepara
3. Kabupaten Pati
4. Kabupaten Rembang
5. Kabupaten Blora

IV. Eks-Karesidenan Pekalongan
1. Kabupaten Batang
2. Kabupaten Pekalongan
3. Kabupaten Pemalang
4. Kabupaten Tegal
5. Kabupaten Brebes
6. Kota Pekalongan
7. Kota Tegal

V. Eks-Karesidenan Semarang
1. Kota Semarang
2. Kabupaten Semarang
3. Kota Salatiga
4. Kabupaten Kendal
5. Kabupaten Demak
6. Kabupaten Grobogan

VI. Eks-Karesidenan Surakarta
1. Kota Surakarta
2. Kabupaten Boyolali
3. Kabupaten Sukoharjo
4. Kabupaten Karanganyar
5. Kabupaten Wonogiri
6. Kabupaten Sragen
7. Kabupaten Klaten

(ko2-nsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *