Awas, Sanksi Serius Menunggu bagi Pengutak-Atik Meteran Listrik

Meteran listrik (MCB)/narasiana.id

SEMARANG, narasiana.id-Meter listrik merupakan alat kelistrikan yang hampir selalu ada pada setiap rumah atau bangunan. Bagi pengutak-atik meteran listrik akan diberikan sanksi serius.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Mochamad Soffin Hadi mengingatkan masyarakat untuk tidak mengutak atik atau membuat perubahan meteran listrik. Pasalnya, instrumen yang dipakai pelanggan untuk mengukur listrik itu, hanya boleh dibuka pihak PT PLN (Persero).

Dia mengungkapkan, saat ini masih sering ditemukan praktik mengutak atik meteran listrik karena sekadar ingin tahu atau bahkan bermaksud memengaruhi pengukuran.

Soffin menegaskan, meteran listrik merupakan milik PT PLN (Persero). Hanya pihak PLN yang berhak membuka segel dan melakukan perbaikan atau maintenance. Pihak di luar PLN yang mengutak atik meteran listrik akan mendapat risiko sanksi.

“Masih ada yang beranggapan pembayaran biaya pasang baru dan uang jaminan langganan (UJL) secara otomatis menjadikan meter listrik milik pelangan. Kami perlu menyampaikan, bahwa batas kewenangan pelanggan adalah instalasi listrik setelah Meter Circuit Breaker (MCB). Untuk MCB, meter listrik dan kabel sebelumnya hingga ke tiang listrik merupakan wewenang dan milik PLN,” paparnya.

Karena itu, dia menegaskan, pelanggan tidak diperbolehkan mengotak-atik meteran listrik, apalagi sampai merusak segel, membuka, serta menambahkan peralatan tertentu yang memengaruhi pengukuran.

“Pengukuran di meter listrik selalu dipantau dan dicek oleh PLN agar berfungsi normal dan baik. Bahkan telah diatur secara detail dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” ungkapnya.

Sanksi Denda atau Pidana

Lebih lanjut dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), pelanggan dilarang keras melakukan tindakan yang berpotensi memengaruhi pengukuran di meter listrik. Jika diketahui dan terbukti melakukan itu, maka pelanggan dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana.

Soffin meminta pelanggan berhati-hati apabila ada oknum yang mengatasnamakan petugas PLN maupun Biro Teknik Listrik (BTL) yang mampu mengurangi tagihan listrik dengan cara memengaruhi pengukuran di meteran. Menurutnya, petugas PLN yang asli pasti hadir ke pelanggan dengan seragam dan surat tugas resmi serta kartu tanda pengenal.

Imbauan serupa disampaikan Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jateng Abdun Mufid. Dia mengajak pelanggan untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang datang.
“Jika ada petugas yang mendatangi rumah pelanggan harus bisa dipastikan jelas identitas dan kelengkapannya. Jangan sampai pelanggan pusing, apalagi jika dikenakan sanksi atau denda oleh PLN di kemudian hari,” katanya.

Mufid juga mengingatkan masyarakat jika membeli rumah second agar mengecek kondisi meter listriknya terlebih dahulu dengan menghubungi PLN. Apabila terdapat permasalahan di meternya, maka disarankan untuk menunda dahulu transaksi pembelian sampai penjual menyelesaikan kewajibannya dengan PLN.

Selain itu, dia meminta pelanggan tidak mudah tergiur dengan tawaran jasa atau aksesoris kelistrikan. Dia menegaskan, PLN tidak menjual box meter atau aksesoris lain yang mewajibkan seluruh pelanggan membeli. Jika ada, dia memastikan hal tersebut merupakan penipuan.

Apabila terdapat permasalahan atau sekadar ingin mengecek kelistrikan di rumah, PLN menyediakan beberapa opsi kanal layanan pengaduan. Di antaranya melalui contact center 123, aplikasi PLN Mobile, direct message (DM) ke media sosial @pln123_official maupun mendatangi Unit Layanan PLN terdekat.(ko2-nsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *